maiwanews – Mantan anggota Panitia Kerja (Panja) Undang-undang Partai Politik (UU Parpol), Almuzzammil Yusuf mengatakan, Menteri Hukum dan HAM (Mekumham) Yasonna Hamonangan Laoly telah melanggar UU Parpol terkait pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuzy (Romy).
“Perbuatannya (mengesahkan kepengurusan DPP PPP) melanggar UU Partai Politik Pasal 24, 32, dan 33 (UU Parpol),” kata Almuzzammil Yusuf dalam keterangan persnya, Rabu (29/10/2014).
Almuzzammil yang juga merupakan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, dengan mengesahkan kepengurusan salah satu kubu PPP yang bertikai, Menkumham telah melakukan intervensi dan berpihak pada salah satu kubu.
Dijelaskan Almuzzammil, dalam Pasal 24 disebutkan, jika ada perselisihan internal partai politik maka pengesahan perubahan kepengurusan partai belum dapat dilakukan oleh Menkumham sampai perselisihan selesai.
Sedangkan dalam Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik lanjutnya, perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai atau sejenisnya.
Mahkamah Partai kata dia, sifatnya resmi dan mengikat bagi semua partai karena harus tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagaimana diatur dalam UU Parpol.
“Jika salah satu kubu di partai politik yang bertikai tidak puas dengan putusan Mahkamah Partai dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sampai MA.” ucap Almuzzammil menjelaskan.
Akibatnya logisnya kata Almuzzammil lagi, Pimpinan DPR tidak bisa menjadikan SK Menkumham sebagai dasar dalam pengambilan keputusan di DPR.
Seperti diberitakan, rapat paripurna yang dipimpin Agus Hermanto mengesahkan nama-nama anggota fraksi PPP berdasarkan surat masuk yang ditandatangani Suryadharma Ali (SDA).
Pengesahan yang dinilai terburu-buru itu sontak menuai protes keras anggota DPR dari PPP kubu Romy. Yang mengejutkan, mereka menyatakan bahwa kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya telah disahkan Menkumham yang baru.
Namun pimpinan DPR beralasan, SK tersebut belum diterima pimpinan dan pihaknya hanya membacakan surat yang masuk yang kebetulan hanya satu surat yang ditandatangani SDA.









