maiwanews – Anggota Dewan Pembina Partai Gerinda, Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., menyayangkan pernyataan politisi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bahwa mereka telah membentuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sementara dan memberhentikan pimpinan DPR hasil sidang paripurna 2 Oktober 2014 lalu. Karena menurut Dasco, untuk memberhentikan pimpinan DPR terpilih harus memenuhi alasan-alasan tertentu dan dengan tata cara tertentu.
Melalui pernyataan tertulisnya Minggu 2 Nopember 2014, Dasco menjelaskan bahwa pemberhentian pimpinan DPR tidak bisa dilakukan seenaknya. Tata cara dan alasan pemberhentian telah diatur dalam Tata Tertib (tatib) DPR. Tatib tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau lazim disebut dengan UU MD3.
Dasco memperkirakan langkah anggota dewan dari KIH membentuk DPR tandingan dilakukan dengan alasan mereka khawatir kebijakan pemerintahan Jokowi-JK akan mudah dijegal jika mereka tidak menduduki pos Alat Kelengkapan DPR (AKD). Terkait hal itu, Dasco menegaskan bahwa kawan-kawan di KIH tidak perlu khawatir. Kekhawatiran mereka hendaknya dihilangkan. Para petinggi Koalisi Merah Putih (KMP) telah berulang kali menegaskan bahwa KMP tidak akan melakukan penjegalan jika kebijakan pemerintah pro rakyat.
Jum’at 31 Oktober lalu sejumlah anggota Fraksi PDIP, PKB, Hanura, Nasdem, dan PPP menggelar sidang paripurna tandingan di ruang rapat Fraksi PDIP. Mereka menyampaikan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR hasil sidan paripurna 2 Oktober dan membentuk pimpinan DPR versi tandingan dimana Ida Fauziyah dari PKB terpilih menjadi ketua. (m011)









