Sumber Dana Kartu Sakti Jokowi Dikritik, Pemerintah Tidak Perlu Reaktif

maiwanews – Banyaknya kritikan terhadap sumber dana tiga kartu sakti Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya tidak membuat pemerintah bersikap reaktif. Hal itu disampaikan politisi partai Gerindra, S. Dasco Ahmad, S.H., M.H., Rabu 12 Nopember di Jakarta.

Anggota Dewan Pembina dan juga Anggota Komisi III DPR RI tersebut mengatakan pada dasarnya peluncuran kartu sakti Jokowi tidak dipermasalahkan, namun penggunaan uang negara sangat sensitif dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Dasco memandang, selain bersikap reaktif, pemerintah juga tidak kompak dalam menjelaskan soal dana kartu-kartu Jokowi. Berdasarkan pernyataan pemerintah, setidaknya ada dua skenario sumber pendanaan kartu-kartu tersebut. Pertama adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan kedua adalah dari dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) BUMN. Kedua skenario tersebut dinilai bertentangan dengan hukum.

Jika sumber dana dari APBN, maka melanggar UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Keuangan Negara terutama Pasal 11, 12, 15 dan 26. Berdasarkan undang-undang tersebut, penggunaan APBN harus mematuhi tiga hal. Pertama adalah harus ada perincian dalam APBN menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja. Kedua, harus berpedoman pada rencana kerja pemerintah. Ketiga, pelaksanaannya harus ditungakan lebih lanjut melalui keputusan Presiden.

Dana tiga kartu Jokowi dikatakan tidak ada dalam APBN dan rencana kerja, atau setidaknya tidak diatur secara rinci. Juga tidak jelas apakah Presiden telah lebih dahulu mengeluarkan keputusan (Keppres). Karena penerbitan menjadi dasar hukum penggunaan dana APBN.

Terkait skenario kedua, penggunaan dana CSR melanggar UU Tahun 1007 Tentang BUMN dan UU Nomor 40 Tahun 2003 Tentang Perseroan Terbatas. Menurut Dasco, program tiga kartu saksi Jokowi tidak ada perinciannya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BUMN bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 22 UU BUMN, pihak Direksi wajib menyampaikan RKAP untuk mendapatkan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Banyak Direktur BUMN jadi terpidana kasus korupsi akibat pelanggaran terhadap pasal tersebut. Dasco mencontohkan kasus Jamsostek, Bank Mandiri, dan kasus PLN. Mereka disalahkan karena aliran dana demi keuntungan pribadi, tetapi lebih karena adanya perbedaan penggunaan anggaran dengan RKAP.

Penggunaan dana CSR BUMN dikatakan melanggar UU Perseroan Terbatas (PT) karena berdasarkan UU PT, fokus penggunaan CSR harus di lokasi tempat perusahaan beroperasi. Dasco memberi contoh, jika BUMN beroperasi di Papua, maka penggunaan dana CSR BUMN bersangkutan harus di wilayah Papua.

Karenanya, menurut Dasco, harus segera menjelaskan sumber dana tiga kartu sakti Jokowi kepada DPR dan rakyat. (m011)

BERITA LAINNYA

.