maiwanews – Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) secara resmi menandatangani naskah perdamaian di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin 17 Nopember 2014.
Penandatangan dilakukan empat orang juru runding masing-masing Pramono Anung dan Olly Dondokambey mewakili KIH serta Hatta Rajasa dan Idrus Marham mewakili KMP.
Perdamaian KIH dan KMP yang berlangsung di Gedung Nusantara V ini, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan oleh seluruh ketua fraksi yang ada di DPR dan disusul oleh para pimpinan DPR.
Acara penandatangan pada siang menjelang sore itu, juga dihadiri sejumlah anggota DPR baik dari KIH maupun KMP.
Sebelumnya, juru runding KIH, Pramono Anung mengatakan, terdapat lima poin kesepakatan yang menjadi dasar perdamaian antara KIH dan KMP.
Kelima kesepakatan itu diantaranya berkaitan dengan alat kelengkapan dewan (AKD), perubahan UU MD3, waktu penyelesaian revisi (UU MD3) sebelum masa reses 5 Desember, dan pembentukan baleg (badan legislasi).
Menurut Pramono, revisi UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan diselesaikan paling lambat sebelum memasuki masa reses, 5 Desember 2014.
Untuk itu lanjut politisi senior PDI Perjuangan itu, tahapan yang harus dilakukan untuk mewujudkan kesepakatan itu adalah terlebih dahulu menggelar rapat badan legislasi, lalu dilanjutkan ke prolegnas, baru kemudian pembahasan UU MD3.
Prabowo dan Hun Sen Bahas Perdamaian Kawasan di Istana Merdeka
Semangat Kartini, Aliyah Mustika Ilham Serukan Perempuan Jadi Penggerak Perubahan
AS-Rusia Bahas Upaya Perdamaian di Ukraina
AS Siap Bangun Sistem Pertahanan Rudal 'Kubah Emas'
Zelenskyy Sebut akan Ada Diplomasi Perdamaian Ukraina-Rusia









