maiwanews – Dalam rangkaian demonstrasi mahasiswa menentang kenaikan harga BBM di sejumlah kampus Makassar, terjadi aksi kekerasan terhadap sejumlah wartawan yang bertugas meliput kejadian itu.
Menyikapi kejadian itu, Polda Sulselbar berjanji mengusut aksi yang terjadi di kampus Universitan Negeri Makassar (UNM), Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar.
Membuktikan komitmen Polda Sulselbar itu, 74 polisi diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu, 23 polisi Sabhara Polrestabes Makassar dan tujuh Brimob Polda Sulselbar telah menjalani proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, mengatakan, hingga saat ini, dua anggota Brimob Polda Sulselbar masing-masing Bripda YP dan Bripda FA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan Endi, kedua tersangka yang akan dikenakan pasal UU pers no 40 tahun 1999 dan KUHPidana itu, akan dipanggil pada hari Selasa, (25/11).
Seperti diketahui, peristiwa kekerasan terjadi saat polisi menyerbu kampus UNM. Emosi Polisi memuncak ketika Wakapolrestabes Makassar AKBP Totok Lisdiarto terkena panah yang diduga dari mahasiswa.
Muh Farid (20) mahasiswa Fakultas Ekonomi UNM yang diduga sebagai pelaku, ditangkap saat mengikuti acara kampus di kawasan wisata Pantai Rita Galesong Takalar pada Jumat, (21/11/2014) malam WITA.
Untuk menjerat Farid sebagai tersangka, polisi memiliki bukti rekaman video dan foto pelaku saat melontarkan panah ke arah Wakapolres.
Ketua Dekranasda Makassar Perkenalkan Baju Bodo, Ajang Promosi Warisan Budaya
Muhammadiyah-Pemkot Makassar Perkuat Sinergi Bangun Kota Makassar
Munafri Lakukan Sidak ke Mess Pemkot Makassar di Jakarta
Forum Perangkat Daerah Inspektorat Makassar 2025, Tekankan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
Dorong Pariwisata Berkelanjutan, Dinas Pariwisata Makassar Gelar Forum Perangkat Daerah









