Berpotensi Picu SARA, PPP Djan Faridz Laporkan Romy ke Polisi

maiwanews – Romahurmuzi atau Romy dilaporkan ke Mabes Polri oleh kubu Ketua Umum Partai Persatuan Pembanguan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz.

Romy dilaporkan ke polisi karena Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya itu dinilai terbukti melakukan tindakan pidana dengan mengerahkan massa untuk melakukan penrusakan di kantor DPP PPP, Selasa (2/12/2014).

Wakil Ketua Umum PPP Humphrey R Djemat dari kubu Djan Faridz mengatakan, dirinya melaporkan kasus itu ke Mabes Polri. Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti yang kuat, massa Romy telah melakukan tindakan yang bernuansa SARA.

“Kami minta kepolisian terutama Kapolri untuk segera menahan Romy karena bukti-buktinya sudah kuat dan sudah melakukan tindakan unsur SARA,” kata Humphrey di Kantor DPP PPP Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).

Menurut Humphrey, unsur SARA yang dimaksud adalah pengerahan massa oleh Romy lalu melakukan aksi perusakan Masjid PPP, menggunakan kalung salib.

Atas tindakan itu kata Humphrey, Romy diancam dengan pidana yang cukup serius. “Ancaman bagi Romi adalah sembilan tahun penjara,” kata Humphrey.

Saat ini, ratusan massa yang berasal dari organisasi sayap PPP seperti Angkatan Muda Kakbah (AMK), Gerakan Pemuda Kakbah (GPK), Pemuda Persatuan, melakukan penjagaan di kantor DPP PPP.

Dibantu Front Pembela Islam (FPI), penjagaan oleh organisasi sayap PPP yang dipimpin langsung oleh Djan Faridz tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya serangan lanjutan.

BERITA LAINNYA

.