maiwanews – Meninjak lanjuti instruksi Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Arie H. Sembiring, sejumlah kapal perang berhasil menangkap sembilan kapal ikan yang diduga melakukan aktifitas pencurian ikan di Laut Aru, Arafuru, dan Laut Sulawesi.
KRI Makassar-590 menangkap KM Fak-Fak Jaya Karya di Laut Aru, Arafuru. Kapal ikan yang bertonase 528 ton yang diawaki 12 orang ABK itu, telah menguras ikan campuran secara ilegal kurang lebih 200 ton ikan campuran dan 12 ton ikan hiu. Dalam operasi yang sama, satuan operasional Koarmatim juga menangkap KM Bandar Nelayan-02 dan KM Bandar Nelayan 221.
Sebelumnya, KRI Makassar-590 juga menangkap kapal ikan raksasa KM Jurong Jaya 02. Kapal bertonase 507 GT tersebut diamankan bersama hasil tangkapannya kurang lebih 160 ton ikan tuna dan cakalang. Kapal yang diawaki 26 ABK, masing-masing 13 warga negara asing dan 13 orang warga negara Indonesia itu, dikawal ke Lanal Tual untuk diproses hukum.
Sementara KRI Yos Sudarso-353 juga menangkap lima kapal ikan berbendera Indonesia di perairan laut Sulawesi. Lima kapal yang berhasil ditangkap yaitu KM Sinar Albacore 717, KM Sinar San Andreas 95, KM Sinar San Andreas 96, KM Sinar San Andreas 92, KM Mulia Jaya-6. Selain itu, satuan operasional Koarmatim menangkap KM Bandar Nelayan-02, dan KM Bandar Nelayan 221.
Penangkapan kelima kapal ikan ilegal itu bermula saat KRI Yos Sudarso-353 yang di Komandani Kolonel Laut (P) Sigit Santoso, melaksanakan patroli laut dibawah Komando Tugas Operasi Gabungan (Kogasgab) Ambalat dengan sandi Operasi Garda Wibawa-14, di bawah kendali operasi Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmatim, di wilayah perairan Sulawesi.
Saat radar KRI Yos Sudarso menangkap beberapa titik di tengah laut, selanjutnya kapal perang yang berada di jajaran Satkor Koarmatim itu mendekati target sambil melakukan pengamatan secara visual. Hasilnya, objek yang tertangkap radar tersebut adalah kapal ikan. KRI Yos Sudarso lalu melakukan Penghentian dan Pemeriksaan.
Di sekitar laut Sulawesi, KRI Yos Sudarso berhasil memeriksa empat kapal ikan ilegal yaitu KM Sinar Albacore 717, KM Sinar San Andreas 95, KM Sinar San Andreas 96, KM Sinar San Andreas 92 . Ke empat kapal tersebut merupakan Kapal Ikan berbendera Indonesia (KII) milik PT Karunia Laut. Satu kapal ikan lainnya yakni KM Mulia Jaya-6, ditangkap di sekitar perairan Laut Maluku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal itu diduga telah melakukan beberapa pelanggaran di laut. Kelima kapal lalu dikawal menuju Dermaga TNI AL Samuel Languyu, Bitung, Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum,” tulis Dispen Koarmatim melalui situs resmi TNI, Kamis (4/12/2014).
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Operasi SAR Sisir Daratan dalam Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun
Kapolda Sulbar Pimpin Patroli Laut di Perairan Mamuju
16 Sekolah di Kota Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional
Pemkot Makassar Raih Penghargaan Gerakan Toilet Bersih dari Pemprov Sulsel









