maiwanews – Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan hadir di Komisi III DPR untuk menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Di kesempatan itu Budi Gunawan menegaskan, hartanya diperoleh secara sah dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Seluruh harta saya diperoleh secara sah dan bisa dipertanggungjawabkan, tidak ada niat saya untuk merekayasa apa yang saya miliki,” kata Budi Gunawan di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Menurut Budi Gunawan, dirinya telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebanyak dua kali ke KPK yakni pada 2008 dan 2013. Hal itu dilakukannya kata dia, sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara negara.
Budi Gunawan menjelaskan, LHKPN yang dilaporkannya pada 19 Agustus 2008, memang terdapat beberapa barang dan benda yang surat kepemilikannya belum selesai karena mutasi, penambahan atau pengurangan aset.
Pada pelaporan LHKPN kedua, 3 Juni 2013 lanjut Budi Gunawan, diakui ada peningkatan harta kekayaan karena adanya Nilai Jual Objek Pajak yang meningkat dan beberapa barang telah dilengkapi surat kepemilikan.
Karena itulah dia, yang menjadi penyebab nilai harta kekayaannya dalam LHKPN pada 2013 meningkat. Namun diakui bahwa dalam LHKPN 2008, dirinya belum mencantumkan kekayaannya karena masih dalam proses kelengkapan. Baru pada LHKPN 2013 lanjutnya, harta itu bisa dimasukan atas perubahan sebelumnya.
Dia mencontohkan, sebidang tanah di Gadog, Bogor, Jawa Barat, yang pada 2005 senilai Rp300 juta, nilainya meningkat pada saat ini yakni sebesar Rp2,3 miliar. Sementara rumah susun yang dimilikinya pada 2004 yang ketika itu senilai Rp508 juta, kini nilainya meningkat menjadi Rp2,5 miliar.
Budi Gunawan juga menjelaskan bahwa harta yang dimilikinya saat ini telah dinyatakan sah oleh Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2010 silam.
Budi Gunawan adalah calon tunggal Kaporli yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapat persetujuan DPR. Namun pencalonan Budi Gunawan jadi terhambat paska penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.









