64 Terpidana Mati Kasus Narkoba Menunggu Eksekusi Tahap Berikut

maiwanews – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan eksekusi mati terhadap 6 terpidana kasus narkotika pada Minggu (18/1/2014) pukul 00.00 WIB.

Kejaksaan Agung telah menyiapkan eksekusi mati gelombang berikutnya. Sebanyak 64 terpidana mati kasus narkoba yang mengajukan grasi, kemungkinan akan ditolak oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

“Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba,” kata Presiden Jokowi di UGM, Yogyakarta pada akhir tahun lalu.

Salah satu terpidana mati yang sedang menunggu eksekusi adalah Myuran Sukumaran. Myuran yang grasinya sudah ditolak presiden adalah salah anggota sindikat Bali Nine yang divonis mati pada tahun 2006 bersama Andrew Chan.

Myuran dan Andrew Chan ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Badung, bersama tujuh WN Australia lainnya pada tahun 2005. Mereka kedapatan akan menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali. Tujuh rekan Myuran dan Abdrew diganjar 20 tahun hingga seumur hidup.