Eksekusi 64 Terpidana Mati Menunggu Proses Hukum Selesai

maiwanews – Pasca eksekusi 6 terpidana mati kasus narkoba, aparat berwenang masih akan melakukan eksekusi. Saat ini ada 64 orang terpidana mati kasus narkoba, mereka masih menunggu seeluruh proses hukum selesai. Jaksa Agung HM Prasetyo Minggu 18 Januari 2015 mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap sangat hati-hati dalam melakukan eksekusi mati agar tidak terjadi kesalahan. Selain itu, Kejaksaan Agung ingin memastikan seluruh aspek hukum terpidana mati sudah dipenuhi.​

“Para terpidana mati yang sekarang masih ada tentunya kita akan persiapkan setelah sebelumnya diteliti lagi dengan cermat, jangan sampai ada sedikitpun permasalahan hukum yang belum terpenuhi dan terselesaikan”, kata HM Prasetyo. Terkait yang sudah terpenuhi permasalahan hukumnya, Prasetyo mengatakan: “Ada di antara mereka yang sudah terpenuhi permasalahan hukumnya tentunya secepat itu pula kita rencanakan untuk dilaksanakan eksekusi matinya”.

Para terpidana mati yang sekarang masih ada tentunya kita akan persiapkan setelah sebelumnya diteliti lagi dengan cermat, jangan sampai ada sedikitpun permasalahan hukum yang belum terpenuhi dan terselesaikan. (Jaksa Agung HM Prasetyo)

Berdasarkan keterangan Prasetyo, para terpidana mati mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi (Joko Widodo), namun sebagian grasi mereka sudah dipastikan ditolak Presiden Jokowi, sebagian lagi masih belum diketahui kepastiannya.

Mengenai salah seorang terpidana mati anggota sindikat Bali Nine, Myuran Sukumaran, Prasetyo mengemukakan bahwa eksekusinya belum dilakukan dengan alasan saat ini pihaknya masih menunggu proses grasi Andrew Chan. Kedua anggota sindikat Bali Nine tersebut adalah warga negara Australia, terpidanan mati untuk kasus yang sama.

Sebelumnya, Jum’at 16 Januari 2015 di Kejaksaan Agung, Prasetyo mengemukakan alasan kenapa eksekusi Sukurama masih menunggu proses grasi Andrew Chan. Berdasarkan UU Nomor 2 PNPS tahun 64, ketika kejahatan dilakukan beberapa orang, pelaksanaan eksekusinya harus bersamaan. Adapun permohonan grasi Sukumaran sudah ditolak Presiden Jokowi pada 30 Desember 2014. (m011/VoA)