maiwanews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) ditangkap oleh tim Bareskrim Polri. Dalam proses penangkapan itu dinilai sejumlah pihak terdapat banyak kejanggalan.
Koordinator KontraS, Haris Azhar dalam siaran pers di Jakarta mengatakan, penangkapan terhadap BW selaku Wakil Ketua KPK sewenang-wenang karena tidak didahului dengan surat pemanggilan.
Selain itu kata Haris, proses penangkapan BW itu juga melanggar hak anak. Pasalnya saat penangkapan kata dia, tangan BW diborgol dan dilakukan di depan putrinya, Izzat yang saat itu turut dibawa ke Bareskrim Polri.
Penyidik Bareskrim menurut Haris, dinilai oleh KontraS tidak mempertimbangkan kondisi psikologis anak yang melihat orangtuanya diperlakukan sewenang-wenang.
Haris menjelaskan, hal itu telah melanggar pasal 15 poin D UU nomor. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak bahwa kalau setiap anak berhak mendapat perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
KontraS lanjut Haris, menilai telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh Kabareskrim Irjen Budi Waseso yang dianggap memainkan skenario kriminalisasi pelanggaran hukum dan HAM terhadap BW. “Irjen Budi juga menyalahgunakan jabatannya,” kata Haris, Sabtu (24/1/2015).
Karenanya sambung Haris, KontraS mendesak agar Wakapolri Komjen Badrodin Haiti memecat Kabareskrim Irjen Budi Waseso yang memberikan perintah sekaligus bertanggung jawab atas penangkapan sewenang-wenang terhadap BW.
Sebelumnya, Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meminta agar Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso dinonaktifkan. Keduanya kata Ugroseno, merupakan penyakit di tubuh Polri.
“Penyakitnya ada di dua, pertama di Budi Gunawan dan di Budi Waseso. Sudahlah, di non-aktifkan saja itu, aman sudah,” kata Oegroseno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).









