maiwanews – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati. Kali ini, yang akan dieksekusi adalah terpidana mati kasus narkoba termasuk dua warga Australia dan kasus pembunuhan berencana.
Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan, pelaksanaan eksekusi akan dilaksanakan pada bulan Februari ini terhadap 11 orang terpidana mati .
“Ya (Februari), nanti. (Tanggal) belum ditentukan,” kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).
Prasetyo menyatakan, pihaknya sudah mengirim notifikasi ke Pemerintah Australia dan negara lainnya terkait akan adanya pelaksanaan eksekusi mati.
Dua warga Autralia yang akan dieksekusi adalah Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) terkait kasus kepemilikan 334 gram heroin dan Andrew Chan (WN Australia) soal kasus penyelundupan 8 kg narkotika jenis heroin tahun 2005.









