Lima Pertimbangan Kompolnas Dalam Mengajukan Calon Kapolri

Mabes-Polrimaiwanews – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomendasikan 4 nama diajukan sebagai calon Kapolri untuk dipertimbangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika Komjen Budi Gunawan batal dilantik.

Keempat nama yang akan diajukan ke presiden pada 9 Februari 2015 itu adalah Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Irwasum Komjen Dwi Prayitno, Kabaharkam Komjem Putut Bayuseno, dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso.

Komisioner Kompolnas, Adrianus Meiliala mengungkapkan, terdapat lima dasar pertimbangan Kompolnas dalam menetapkan nama calon Kapolri yang akan diajukan ke presiden.

Kelima pertimbangan itu adalah pangkat harus komjen, jabatan harus memimpin divisi di Polri, harus eselon I, belum akan memasuki masa pensiun dalam dua atau tiga tahun mendatang, pengalaman memimpin polda tipe B dan A, serta berasal dari angkatan yang berurut dari Kapolri sebelumnya.

Namun menurut Adrianus, dari lima indikator ini, sebenarnya hanya dua calon yakni Dwi Priyatno dan Putut Eko Bayuseno yang memenuhi kelima kriteria, sementara Badrodin dan Budi Waseso tidak.

Badrodin lanjut Adrianus, tidak memenuhi masa aktif di polisi yang memiliki masa aktif sisa17 bulan, Budi Waseso tidak memenuhi salah satu kriteria yakni pengalaman dalam memimpin kepolisian daerah tipe A. Budi diketahui hanya pernah menjabat sebagai kepala polda tipe B, yakni Gorontalo.

Meski ada salah satu kriteria yang tidak terpenuhi oleh Badrodin dan Budi Waseso kata Adrianus, namun karena pertimbangan kriteria yang lainnya sesuai, maka keduanya lolos menjadi calon kepala Polri.

Kompolnas juga kata Adrianus, telah melakukan wawancara tatap muka dengan para pati Polri yang direkomendasikan sebagai calon Kapolri.

“Kami mengadakan tatap muka dengan empat orang pati, di mana mereka yaitu calon Kapolri,� kata Adrianus usai bertemu keempat pati Polri itu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Adrianus menambahkan, tidak ada kewajiban bagi presiden untuk menaati usulan Kompolnas itu. Semua kata dia, dikembalikan lagi kepada hak prerogatif presiden untuk menentukan.