maiwanews – Sidang gugatan peraperadilan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan hari ini, Senin (9/2/2015).
Sidang yang akan dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Sidang perdana yang berlangsung pada Senin (2/2/2015) pekan lalu, ditunda karena kuasa hukum KPK sebagai pihak termohon, tidak hadir.
Pada sidang kali ini, pihak KPK menyatakan siap hadir. “Dalam sidang berikutnya KPK siap hadir,” kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Senin (2/2/2015) pekan lalu.
Johan Budi menjelaskan, ketidak hadiran KPK pada sidang perdana peraperadilan, karena pihaknya memerlukan waktu untuk menyiapkan bahan jawaban gugatan tersebut.
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Gagalkan Dua Aksi Tawuran di Jakarta Timur
Prabowo Subianto Sambut Kedatangan Presiden Erdogan di Bandara Halim
AS dan Filipina Gelar Dialog Kebijakan Energi Tahunan ke-2
Blinken Sampaikan Dukungan Berkelanjutan Bagi Ukraina
Danny Pomanto, Dua Pekan Borong Tiga Penghargaan Media Nasional Sekaligus









