Denny Indrayana Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi ‘Payment Gateway’

Denny Indrayanamaiwanews – Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (wamenkumham), Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway.

Menurut Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polrimenetapkan Denny sebagai tersangka kasus payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014.

Dalam satusnya sebagai tersangka kata Rikwanto, Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan DI untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat 26 Maret 2015.

Kasus yang menjerat Denny bermula dari laporan warga bernama Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015 yang lalu ditindaklanjuti polisi dengan memeriksa 21 orang saksi.

Denny berpendapat, dalam kasus ini tidak ada kerugian negara. Ia menengarai, kasus ini terkait dengan aktifitasnya dalam gerakan anti korupsi saat terjadi kisruh antara KPK dan Polri. Namun klaim Denny ini sudah dibantah Polri.

BERITA LAINNYA

.