maiwanews – Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengesahkan aturan tentang Polwan berjilbab. Kebijakan Polwan berjilbab tersebut mengatur mengenai penyeragaman dan kesesuaian jilbab bagi Polwan.
Dalam SK itu disebutkan, tidak semua Polwan (polisi wanita) diwajibkan berjilbab, melainkan disesuaikan dengan keinginan masing-masing Polwan.
Surat Keputusan (SK) yang disahkan Wakapolri tersebut, tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006.
Berikut isi perauran Polwan berjilbab yang disahkan Wakapolri :
a. Pengguna semula tertulis: Polwan khusus Aceh menggunakan jilbab, diubah menjadi; Bagi Polwan Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeingin memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Tutup kepala semula tertulis: Jilbab warna cokelat tua, diubah menjadi
1. Jilbab model tunggal atau tanpa emblem
2. Jilbab warna cokelat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna cokelat dan PDL (Pakaian Dinas Lengkap)-II Loreng Brimob
3. Jilbab warna abu-abu digunakan pada Pakaian Dinas Musik Gabungan
4. Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3 di atas
5. Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana trainning, dan
6. Bagi para staf reskrim, intelkam dan Paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana
c. Tutup Badan semula tertulis; Polwan khusus Aceh menggunakan rok panjang diubah menjadi: Polwan berjilbab menggunakan celana panjang.
d. Tutup kaki semula tertulis; Polwan khusus Aceh menggunakan sepatu dinas harian warna hitam diubah menjadi;
1. Sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan
2. Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada pakaian dinas musik gabungan
3. Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob dan PD Misi PBB
4. Sepatu dinas tunggang yang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki
5. Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika
Kapolda Bengkulu Serahkan Batuan dari Kapolri ke BPBD untuk Korban Gempa
AS Desak PBB Bertindak Demi Perdamaian di Eropa
Operasi Lilin 2024, Aktivitas di Berbagai Gerbang Tol dari dan ke Jakarta Meningkat
Blinken Sampaikan Dukungan Berkelanjutan Bagi Ukraina
Perbasasi Kota Makassar Berkolaborasi Dengan Dispora Gelar Walikota Cup 2024









