maiwanews – Komunal (Yayasan Komunitas Untuk Penataan Kebijakan Publik) menggugat Walikota Cirebon Nasrudin Azis. Gugatan tersebut terkait perbuatan melawan hukum melakukan pengangkatan 225 PNS yang dilakukan semasa Nasrudin Azis Wakil Walikota Cirebon. Komunal menilai pelaksanaan mutasi 225 PNS tersebut cacat yuridis. Demikian disampaikan Ketua Tim Advokasi Komunal Said Bakhri Selasa 31 Maret.
Komunal secara resmi melayangkan gugatan citizen lawsuit kepada Walikota Cirebon Nasrudin Azis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin 30 Maret. Gugatan diterima langsung oleh panitera muda bidang perdata, Bambang Sugianto SH dengan nomor register gugatan 22/PDT/G/2015/PN CBN.
“Direktur Eksekutif komunal bersama tim kuasa hukum telah resmi mendaftarkan gugatan via citizen lawsuit atas dugaan perbuatan melawan hukum Nasrudin Azis (tergugat) dan pemkot Cirebon (turut tergugat) kasus penyalahgunaan wewenang dalam kasus mutasi massal 225 PNS di pemkot Cirebon”, kata Said Bakhri dalam pernyataan tertulisnya.
Dalam kesempatan itu yayasan Komunal juga datang didampingi tim kuasa hukum dengan ketua tim M. Said Bakhri SH, MH. Anggota Suhandono SH, Idharul Haq, SH, Ika Franova Octavia, SH, M.Hum, Syaiful Wahid Nurfitri, SH, dan Rusdianto SH.
Diajukannya gugatan ini akibat dari tindakan semasa Nasrudin Azis menjabat wakil walikota yang melakukan mutasi 225 PNS struktural Pemkot yang dalam surat Gubernur Jawa Barat nomor 131/509/Pem.Um tanggal 02 Februari 2015 tentang tugas dan wewenang Walikota Cirebon tidak dapat dijadikan sebagai dasar wakil walikota Nasrudin Azis sebagai pelaksana tugas (plt) dan wewenang penuh kepala daerah selama kepala daerah sedang menjalani pengobatan (sakit).
Dijelaskan bahwa pasal 66 ayat 2 dan 3 UU Nomor 23 tahun 2014 telah mengatur tentang pemerintahan daerah. SK walikota Cirebon nomor 821.24/kep.2-BK.Diklat/2015 juga dipertanyakan. SK tersebut tentang pemindahan /pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III, IV, wakil walikota dinilai tidak memiliki wewenang yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, apalagi mengangkat dan melakukan mutasi tanpa izin dari Kemendagri.
Pada 6 Februari 2015 dilaksanakan pelaksanaan mutasi sebanyak 225 PNS Pemkot, dan pihaknya mempertanyakan hingga saat ini pejabat PNS belum menerima SK putusan dari BK diklat. “Kami juga mempertanyakan dan meminta untuk melakukan audit keuangan perihal tunjangan jabatan struktural 225 PNS tersebut, yang diduga kuat mutasi cacat yuridis”, ungkap Daid Bakhri.
Sementara itu, panitera muda bidang perdata PN Kota Cirebon, Bambang Sugianto mengaku telah mencantumkan registrasi dalam gugatan perbuatan melawan hukum citizen law suit.
Sebelumnya pada Kamis 26 Maret Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan melakukan pelantikan Nasrudin Azis sebagai walikota Cirebon menggantikan Ano Sutrisno MM yang meninggal akibat sakit di RS Siloam Tanggerang Kamis (19/2). (011)









