maiwanews – Perusakan kunci elektronik pintu ruang Fraksi Partai Golkar DPR RI yang terletak di lantai 12 Gudung Nusantara I komlpeks DPR Senayan oleh kubu Agung Laksono berbuntut panjang.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berencana meminta klarifikasi atas perusakan yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Fraksi Partai Golkar dari kubu Agung Laksono, Fayakhun Andriadi.
“Tentu harus diklarifikasi kajadiannya seperti apa, kita akan petakan dalam tata aturan yang ada,” kata Ketua MKD DPR Surahman Hidayat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Karena itu menurut Surahman Hidayat, pihaknya akan berkonsultasi lebih dahulu dengan seluruh anggota MKD DPR lainnya. Proses klarifikasi tersebut kata dia, harus merujuk pada mekanisme yang ada.
Surahman menjelaskan, MKD juga akan meminta keterangan dari petugas pengamanan dalam (pamdal) DPR RI terkait kekisruhan yang juga melibatkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai.
Pasalnya lanjut dia, Yorrys sempat mengancam akan memalang ruangan Fraksi Partai Golkar jika kubu Agung Laksono tidak diperbolehkan masuk. Padahal sambungnya, Yorrys bukan orang yang berkepentingan di Fraksi Partai Golkar.
Seperti diketahui, dipimpin Yorrys Raweyai, sejumlah anggota Frakri Golkar ubu Agung Laksono berhasil masuk ruang rapat FPG DPR sekitar pukul 17.45 WIB, Senin (30/3/2015) secara paksa setelah merusak kunci elektronnik yang menggunakan kata kunci.
Setelah sekretariat fraksi dikuasai, Ketua Fraksi Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang langsung menggelar rapat fraksi yang dihadiri pengurus fraksi lainnya seperti Fayakhun Andriadi, Eni Saragih, , Azhar Romli, Gde Sumarjaya, Bowo Sidik, Airlangga Hartarto, dan Melchias Marcus Mekeng.
.









