Yusril: Putusan Sela Tak Perlu Eksekusi, SK Menkumham Otomatis Ditunda

maiwanews – Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan sela dalam bentuk penetapan penundaan, tidak memerlukan eksekusi pejabat tata usaha negara (TUN) yang jadi tergugat.

Hal itu diungkapkan Yusril menanggapi soal putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan penundaan pemberlakuan SK Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Dikatakan Yusril, kalau PTUN memerintahkan SK Menkumham ditunda pemberlakuannya, maka penetapan itu otomatis berlaku tanpa perlu eksekusi apapun dari Menkumham selaku tergugat.

Yusril mencontohkan, hal berbeda terhadap putusan akhir yang misalnya penggugat mengalahkan tergugat, maka tergugat diwajibkan mencabut SK-nya dalam waktu 90 hari.

“Cobalah pelajari dg seksama UU PTUN. Jangan plintir sana plintir sini terus yg membuat bingung orang awam,” tulis Yusril dalam akun Twitternya, Jumat (3/4/2015).