Yusril: Di Sidang PTUN, Menkumham Akui SK tak Didasari Putusan MPG

maiwanews – Sidang gugatan pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang pengesahan DPP Golkar kubu Agung Laksono, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini, Senin (13/4/2015).

Sidang kali ini beragendakan jawaban tergugat yang pada sidang sebelumnya tertunda, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan menolak dalil-dalil gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan mohon PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.

Kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, alasan Menkumham menyatakan menolak dalil-dalil gugatan Ical karena perkara ini bukan perkara TUN tetapi perkara perselisihan parpol yg menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Dalam pokok perkara kata Yusril, Menkumham mengatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tentang perselisihan internal Golkar. Berdasarkan Pasal 33 UU Parpol sambung Yusril, Menkumham berpendapat, putusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat.

Berdasarkan jawaban tersebut, Yusril menggarisbawahi tiga kali pengakuan Menkumham bahwa putusan Mahkamah Partai yang dikutip dirinya dalam membuat SK pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono, bukanlah putusan MPG melainkan pendapat 2 hakim MPG yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata.

Karena itu kata Yusril, jawaban Menkumham menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. “Dia membenarkan posita gugatan kami bahwa Menkumham salah kutip Putusan MPG,” tulis Yusril dalam akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd, Senin (13/4/2015).

Sidang akan dilanjutkan Senin (20/4/2015) pekan depan dengan agenda menyerahkan bukti dan mendengar keterangan ahli dari Penggugat.