maiwanews – Gerah dengan Rekomendasi Komisi II DPR terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Golkar kubu Agung Laksono terus berupaya menghambat pemberlakuan rekomendasi terkait kepesertaan partai yang berkonflik itu.
Setelah Ketua DPP Golkar kubu Munas Ancol, Leo Nababan, mengancam akan mengeluarkan SP1 bagi Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman, giliran Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono lainnya, Agun Gunandjar menyebut rekomendasi itu tidak perlu dijalankan.
Menurut Agun, dalam konteks PKPU, maka KPU dapat mengabaikan rekomendasi Komisi II tersebut. Kasus seperti ini kata dia, sudah pernah terjadi dalam pembahasan PKPU antara KPU dan Komisi II dalam membicarakan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol untuk ikut Pileg 2014 lalu.
“KPU mengabaikan rekomendasi Komisi II yang menolak tentang aturan itu. KPU tetap bersikukuh menerbitkannya dan faktanya parpol patuh semuanya,” kata Agun Gunanjar kepada wartawan, Kamis (30/4/2015).
Seperti diketahui, dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang, Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR menyusun sejumlah rekomendasi dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan, tiga rekomendasi yang diambil melalui rapat dengan pemerintah selama 17 hari itu pertama, tentang kepengurusan partai politik bermasalah diselesaikan melalui lembaga peradilan.
“Partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah kepengurusan partai politik yang mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Rambe di ruang Fraksi Golkar, Gedung DPR Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Kedua, jika proses putusan berkekuatan hukum tetap membutuhkan waktu yang panjang, KPU mengusulkan agar dilakukan islah antar kepengurusan partai yang berkonflik. Dengan kata lain, islah dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau sebelum tanggal 16-28 Juli.
Ketiga, jika kedua rekomendasi tersebut tak dapat ditempuh, maka KPU dapat memutuskan kepengurusan yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah kepengurusan partai politik yang telah mendapatkan putusan pengadilan terakhir.
Rambe menjelaskan, awalnya pihaknya menyatakan bahwa menurut undang-undang, KPU mengikuti SK Kemenkum HAM. Tetapi karena ada anggapan bahwa SK masih digugat dan KPU tidak mau masuk ke ranah itu, lalu usulan menunggu inkracht.
Oleh karena proses keputusan incracht lama kata dia, maka diambil jalan tengah yakni dengan mendasarkan pada hasil sidang terakhir. Usulan jalan tengah itu kata Rambe, pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi II FPDIP Arif Wibowo.









