maiwanews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah ditangguhkan penahanannya oleh Bareskrim Mabes Polri. Di Gedung KPK, Novel mengklarifikasi bahwa dirinya hanya memiliki satu rumah.
“Saya hanya memiliki satu rumah,” ungkap Novel Baswedan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2015).
Klarifikasi tersebut diungkapkan Novel terkait siampang siurnya informasi tentang jumlah rumahnya. Bareskrim mengatakan telah menggeledah empat rumah yang terkait dengan Novel, sedangkan KPK menyatakan Novel memiliki dua rumah yakni di Kelapa Gading dan di Semarang.
Novel melanjutkan, sama sekali tidak benar jika dirinya dipersepsikan memiliki rumah-rumah lain selain yang ditinggalinya saat ini yakni di Jl. Deposito T No. 8 RT 03/10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dengan adanya klarifikasi ini, Novel berharap tidak ada lagi muncul informasi-informasi yang salah mengenai jumlah rumahnya di kemudian hari.









