maiwanews – Presiden (Joko Widodo (Jokowi) sudah setuju melakukan rapar oordinasi dengan DPR untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, persetujuan itu diperoleh setelah pimpinan DPR diantaranya Ketua DPR Setya Novanto bertemu dengan Presiden Jokowi di sela-sela Kongres Partai Demokrat di Surabaya.
Taufik menjelaskan, dari pertemuan itu, Presiden Jokowi setuju untuk melakukan rapat koordinasi atau konsultasi untuk membahas revisi UU tersebut dengan DPR. Namun kata Taufik, waktu rapat akan ditentukan kemudian.
“Tinggal teknis waktunya saja. Beliau (Jokowi) setuju lakukan rapat koordinasi,” kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Waktu pertemuat lanjut Taufik terbuka beberapa alternatif tinggal diatut Setneg misalnya dilakukan pada masa persidangan dimulai atau bisa juga sebelum masa persidangan.
Seperti diketahui, DPR berencana untuk merevisi sejumlah pasal dalam UU Pilkada, salah satunya bertujuan agar dua partai yang berkonflik yakni Partai Golkar dan PPP bisa ikut pilkada.
Dalam peraturan KPU (PKPU) sebelumnya menyebutkan, jika belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incraht terkait kisruh partai politik hingga penutupan pendaftaran calon kepala daerah pada 28 Juli 2015, maka partai politik tersebut tidak bisa mengikuti pilkada.









