Menang di PTUN, Kubu Ical Ajak Kubu Agung Laksono Bersatu

maiwanews – Pengadilan Tata Usha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar.

Atas putusan PTUN tersebut, Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Ade Komarudin mengajak Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta untuk kembali bersatu membangun Golkar.

“Kita lebih baik bersatu padu menyatukan partai untuk kebesaran bersama,” kata Ade Komarudin, di Gedung MPR-DPR Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Demi penyatuan kembali Golkar kata Ade, pihaknya mohon kepada teman-teman Golkar kubu Agung Laksono agar tidak memperpanjang sengketa dengan melakukan langkah hukum berikutnya.

Ade melanjutkan, jika sengketa berlanjut di pengadilan, maka Partai Golkar dipastikan tidak akan ikut bersama partai-partai politik lainnya dalam pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 mendatang.

Karena itu Ade sekali lagi mengajak kubu Agung Laksono untuk menempuh islah agar Golkar terpental dalam pilkada serentak.

Sebelumnya Pada Senin (18/5/2015), Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Setia Bakti saat membacakan amar putusan menyatakan, mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM batal.