Hasil Raker DPR, Parpol Berkonflik Bisa Ikut Pilkada Serentak

maiwanews – Dua partai politik (parpol) yang saat ini masih berkonflik yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar dimungkinkan ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkda) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

Demikian salah satu kesimpulan rapat kerja (Raker) antara DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Dalam tahapan Pilkada serentak yang akan dimulai pada 26-28 Juli 2015 mendatang, peluang PPP dan Golkar mengikuti proses pilkada serentak di 269 daerah seluruh Indonesia makin terbuka.

Dalam raker yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu, dibuat tiga kesimpulan. Salah satu kesimpulan terkait dengan akomodasi terhadap partai yang tengah berkonflik yakni DPR mendorong KPU untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 di Pasal 36.

Kesimpulan itu berbunyi, KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol yang berselisih yang ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah dengan syarat kepengurusan parpol yang berselisih tersebut mengajukan satu pasangan calon kepala daerah yang sama.

“Jika tidak mengajukan pasangan calon yang sama, maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran (parpol) tersebut,” kata Fadli Zon saat membacakan lanjutan kesimpulan raker.