maiwanews – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (3/8/2015).
Keputusan penahanan terhadap Gatot dan Evy dilakukan setelah keduanya selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kawasan Kuningan, Jakarta.
Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap 3 orang hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Dengan ditahannya Gatot dan Evy, berarti KPK telah menahan sebanyak 8 orang terkait kasus ini. Selain hakim dan paniteran, KPK juga telah menahan dua orang pengacara yakni OC Kaligis dan seorang anak buahnya.
Dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Gatot di Cipinan, sementara Evy ditahan di rutan KPK yang ada di gedung KPK.









