maiwanews – Hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surabaya, Jawa Timur memutuskan pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya, Rasiyo-Dhimam Abror dinyatakan tak memenuhi syarat alias tidak lolos.
Hal itu diputuskan setelah KPUD Surabaya menggelar rapat pleno pada Sabtu (29/8/2015) malam yang hasil rapat pleno itu diumumkan di kantor KPUD Kota Surabaya pada Minggu, (30/8/2015).
“Dari hasil penelitian kita terhadap berkas-berkas pencalonan dari kedua pasangan, maka pasangan Pak Rasiyo dan Pak Dhimam Abror dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Adityawarman, Minggu (30/8/2015).
Dengan tidak lolosnya pasangan calon Rasiyo-Dhimam ini, maka pasangan calon di Kota Surabaya tersisa hanya satu yakni pasangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana yang diusung PDI Perjuangan.
Sebelumnya, proses pendaftaran pemilihan walikota dan wakil walikota Surabaya sempat diperpanjang dua kali karena di ibukota Jawa Timur ini, hanya terdapat satu pasangan calon.
Pada perpanjangan pendaftaran pertama, calon lawan Risma-Wisnu gugur karena salah seorang bakal calon menghilang setelah melakukan pendaftaran di KPUD Surabaya.









