maiwanews – Pasangan Rasiyo-Dhimam Abror batal ikut pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang setelah KPU Surabaya memutuskan berkas persyaratan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
Hasil pleno anggota KPU Surabaya yang digelar hingga Minggu (30/8/2015) dini hari menemukan fakta, sejumlah persyaratan dokumen milik Dhimam Abror banyak bermasalah, salah satunya rekomendasi asli PAN berbeda dengan copy saat pendaftaran.
Surat rekomendasi Pak Abror dari partai pengusungnya, PAN, yang tidak identik dari yang diserahkan saat pendaftaran, dan saat perbaikan berkas,” kata Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, Minggu (30/8/2015) siang.
Dijelaskan Robiyan, saat mendaftar pada 11 Agustus, Abror hanya membawa salinan berupa hasil scann surat rekomendasi yang berasal dari pesan elektronik. Pada 19 Agustus saat perbaikan berkas, Abror kembali menyerahkan surat rekomendasi PAN yang asli.
Namun kata Robiyan, berkas rekomendasi asli dari partai yang dipimpin Zulkifli Hasan dengan tanda-tangan basah itu, mencantumkan nomor surat, penulisan nomer tanggal, dan nomor seri materai tidak identik.
Berkas lainnya milik Abror yang dinyatakan TMS, yaitu dokumen NPWP, berkas tanda bukti penyerahan wajib pajak, STTP dan tanda bukti bebas pajak dari kantor pajak.
Dengan batalnya pasangan Rasiyo-Abror, maka Surabaya kini kembali hanya memiliki satu pasangan calon atau calonnya tunggal yakni Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana.
2.912 Personel Gabungan Amankan Putusan MK Terkait Perselisihan Hasil Pilkada
Meriahkan Natal, 'Polisi Santa' Hadir di Jayapura
Pjs Wali Kota dan Kapolrestabes Lepas Peserta Kareba 10K Makassar Berlari Menuju Pilkada Damai
Serah Terima PSU kepada Pemkot Makassar disaksikan Pj Sekda Irwan
Kunjungan ke KPU Makassar, Pjs Wali Kota Pastikan Kesiapan Pilkada 2024









