maiwanews – 2 warga negara Indonesia (WNI) yang disandera Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua Nugini (PNG) sudah dibebaskan.
Dalam jumpa pers Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, kedua WNI yakni Sudirman dan Badar, sudah diserahterimakan dari pemerintah PNG ke Konsul RI di Vanimo.
“Dia (Sudirman dan Badar) warga yang disandera (OPM) telah dapat dibebaskan dan diserahkan dari tim Papua Nugini ke Konsul RI,” ungkap Retno di Pejambon, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Menlu Retno menjelaskan, kedua WNI itu dibebaskan pada Kamis (malam1/9/2015) pukul 19.35 waktu setempat.
Pembebasan tersebut kata Retno, tidak lepas dari komunikasi intensif antara Indonesia dalam hal ini Menlu dan Panglima TNI dengan pihak PNG.
Retno menambahkan, kelompok yang menyandera dua WNI tersebut merupakan kelompok yang selama ini menyuarakan soal pelanggaran HAM di Papua.









