maiwanews – Pengadilan kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta, sah.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya merujuk putusan Mahkamah Partai 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014. Majelis Hakim menyorotipoin lima putusan yang berisi delapan poin tersebut.
Poin lima yang dimaksud terkait dengan penyelenggaraan Muktamar agar dilakukan secarabersama-sama oleh Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Sekjen PPPRomahumuziy. Namun menurut putusan Mahkamah Partai tersebut, bila hingga tujuh hari sejak putusan Mahkamah Partai dibacakan tidak digelar muktamar islah yang ditandatangani Suryadhrama Ali dan Romahurmuziy, maka majelis syariah akan mengambilalih.
Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu 7 hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, maka Majelis Syariah mengambilalih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP untuk mengadakan Rapat PengurusHarian DPP PPP yang akan menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP.
Rocky Gerung akan Hadiri Jambore Karhutla 2025
Subsatgas Si Ipar Ajak Anak-Anak Putus Sekolah di Jayapura Belajar Calistung
Munafri Lakukan Sidak ke Mess Pemkot Makassar di Jakarta
2.912 Personel Gabungan Amankan Putusan MK Terkait Perselisihan Hasil Pilkada
Presiden Luncurkan Danantara di Halaman Istana Kepresidenan, Jakarta









