Mahkamah Agung (MA) Putuskan Sah PPP Hasil Muktamar Jakarta

maiwanews – Pengadilan kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta, sah.

Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung No 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 disebutkan, kepengurusan PPP yang dibuat di hadapan notaris H Teddy ANwar, SH merupakan kepengurusan yang sah.
“Susunan personalia Pengurus PPP PPP masa Bhakti periode 20014 sampai 2019nomor 17 tanggal 7 November 2014 yang dibuat di hadapan H Teddy ANwar, SH, SpN notaris di Jakarta merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah,”demikian bunyi amar putusannya.
Dalam putusan yang sama, MA juga memutuskan kepengurusan PPP hasilmuktamar PPP VIII yang digelar di Surabaya yang dilaksanakan padda 15-18Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya merujuk putusan Mahkamah Partai 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014. Majelis Hakim menyorotipoin lima putusan yang berisi delapan poin tersebut.

Poin lima yang dimaksud terkait dengan penyelenggaraan Muktamar agar dilakukan secarabersama-sama oleh Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Sekjen PPPRomahumuziy. Namun menurut putusan Mahkamah Partai tersebut, bila hingga tujuh hari sejak putusan Mahkamah Partai dibacakan tidak digelar muktamar islah yang ditandatangani Suryadhrama Ali dan Romahurmuziy, maka majelis syariah akan mengambilalih.

Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu 7 hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, maka Majelis Syariah mengambilalih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP untuk mengadakan Rapat PengurusHarian DPP PPP yang akan menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII PPP.

Meanggapi putusan itu, Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmizy atau Romi mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum terhadap putusan MA tersebut.
Romi menyebutkan putusan majelis kasasi MA tersebut telah gagal memahamiperselisihan parpol yang diatur di UU No 2 Tahun 2008 serta tidak memahami AD/ART PPP dan tidak melihat acara muktamar PPP di Jakarta dilakukan dengan tipu muslihat.