Maroef Sjamsoeddin Belum Bisa Serahkan Barang Bukti Rekaman Asli

maiwanews – President Director PT Freeport Indonesia, Maroef Sajamsoeddin tidak bisa menunjukkan barang bukti rekaman asli pembicaraan antara dirinya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan M. Reza Chalid.

Hal itu terungkap dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sesi kedua terkait kasus pencatutan nama Presiden Jokowi yang berlangsung di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Maroef beralasan, bukti rekaman asli yang berada dalam telepon genggam (handpone/HP) miliknya kini berada di tangan Kejaksaan Agung. Menurutnya, dirinya baru saja menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Ketika MKD meminta tanda terima barang bukti dari Kejagung, Maroef menyatakan tidak diberikan Kejakgung. Sidang lalu dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada Maroef untuk segera meminta tanda terima yang dimaksud.

Namun berselang beberapa jam setelah itu dalam sidang selanjutnya, Maroef menyatakan staf yang diutus ke Kejagung tidak berhasil mendapatkan tanda terima itu.

Anggota MKD Adies Kadir mengatakan, jika barang bukti atau tanda terima barang bukti tidak bisa dihadirkan di sidang MKD, rekaman maupun transkrip rekaman yang diserahkan Sudirman Said sebagai bukti permulaan tidak mempunyai nilai pembuktian.

Junimart Girsang yang memimpin sidang menekankan kepada Maroef Sjamsuddin untuk segera memberikan barang bukti atau tanda terima barang bukti rekaman asli kepada MKD. Apalagi kata Junimart, berdasarkan durasi, sekarang barang bukti jadi tiga versi.