maiwanews – Ketua DPR RI Setya Novanto melalui pengacaranya Razman Arif Nasution melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan ke Bareskrim Polri, Senin (14/12/2015).
Razman melaporkan Putra Nababan ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Sebelumnya Razman juga melaporkan Metro TV dan Metrotvnews.com Dewan Pers.
“Dia (Putra Nababan) telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah (terhadap Novanto) melalui jalur elektronik,” ungkap Razman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).
Menurut Razman, pemberitaan Metro TV beberapa waktu terakhir dianggap mencemarkan nama baik dan memfitnah Setya Novanto termasuk mengaitkan Novanto dengan pembelian pesawat amfibi dari Jepang.
“Saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan Pak Novanto,” ujar Razman.
Seperti diketahui, nama Novanto kembali mencuat ke publik setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Berdasarkan bukti rekaman, Sudirman menuduh Novanto telah mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta saham ke PT Freeport Indonesia.
Namun hingga MKD melakukan persidang beberapa kali, barang bukti rekaman asli yang dipegang Presiden Director PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin tidak juga diserahkan ke MKD, padahal MKD harus segera memutuskan apakah Novanto melanggar etik atau tidak.









