maiwanews – Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, kepengurusan hasil Munas Riau tetap sah sampai ada putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap.
Menurut Yusril, fakta hukum tersebut berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yg dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan berlaku serta merta.
Hal itu dasampaikan Yusril dalam akun Twitternya @Yusrilihza_MHD menanggapi pendapat bahwa kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau akan berakhir masa berlakunya pada 1 Januari 2016.
“Jadi selama MA blm memutuskan perkara Golkar di tingkat kasasi, pengurus hasil munas riau tetap berjalan dan sah,” ungkap Yusril, Kamis (31/12/2015).
Sementara ini lanjut Yusril, kepengurusan yang sah adalah pengurus hasil munas riau sampai adanya putusan kasasi MA atas putusan PN Jakut dan PT DKI.
Seperti diketahui, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dimana putusan PTUN telah membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.
Di samping itu, MA juga meminta Menkum HAM mencabut SK pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol dengan tenggat waktu 90 hari sejak diputuskan. Ada pula putusan PN Jakarta Utara yang memenangkan gugatan pengurus Golkar hasil Munas Bali.
Menanggapi putusan itu, Yasonna mengatakan ia memiliki batas waktu hingga akhir Januari untuk mencabut SK tersebut sesuai rekomendasi MA. Yasonna mengaku masih menunggu seluruh tahapan Pilkada serentak selesai untuk menghindari terjadinya komplikasi.









