maiwanews – Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly wajib segera membatalkan SK kepengurusan PPP Romy dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah saat bersama rombongan pengurus PPP mendatangi Kemenkum HAM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2016).
Menurut Dimyati, sengketa kepengurusan DPP PP sudah selesai dengan terbitnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.
Ata putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu kata Dimyati, makan Menkum HAM Yasonna Laoly wajib mematuhinya dengan segera menerbitkan SK kepengurusan PPP Djan Faridz.
“Kan sengketa partai selesai atas putusan MA, maka harus patuh. Nggak ada lagi alasan Kumham untuk mengabaikan (putusan),” kata Dimyati.
Dijelaskan Dimyati, berdasarkan UU, batas akhir pelaksanaan putusan pengadilan selama 21 hari, berdasarkan UU Parpol 7 hari dan berdasarkan UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) 3 bulan. Batas waktu tiga bulan berdasarkan UU PTUN sambung Dimyati, maka batas akhir pelaksanaan putusan jatuh pada tanggal 15 Januari 2015 ini.
Karena itu lanjut Dimyati, kehadiran dia dan pengurus PPP lainnya ke kantor Kemenkum HAM untuk melihat dan menanyakan sejauh mana itikad baik Menkum HAM dalam menaati putusan MA itu.
“Intinya, amar putusan MA sudah memutuskan secara inkrah dan tetap, kita hanya ingin ada iktikad baik Kemenkum HAM. Atau mau intervensi PPP yang sudah putus? Nggak perlu lagi daftar hadir, itu semua sudah lengkap di notaris,” ucap Dimyati.
.









