maiwanews – Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang dipimpin Muladi sudah habis masa jabatannya semenjak keluarnya Surat Keputusan Nomor 48 tanggal 14 Juli 2015 yang dikeluarkan Golkar hasil Munas Bali.
Demikian diungkapkan Aziz Syamsuddin menanggapi sidang MPG pimpinan Muladi yang membentuk Tim Transisi pimpinan Jusuf Kalla (JK) yang bertugas menggelar munas Golkar bersama.
“Sejak SK 48 tanggal 14 Juli 2015, Pak Muladi sudah tidak menjabat sebagai ketua mahkamah partai (MPG),” kata Aziz Syamsuddin di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Dalam SK tersebut kata Aziz, dirinya ditunjuk sebagai Ketua MPG menggantikan Muladi. Sebagai ketua, Aziz didampingi lima orang anggota MPG.
Oleh karena itu sambung Aziz, MPG pimpinan Muladi sudah tidak berwenang lagi menggelar sidang dan mengeluarkan keputusan terkait sengketa di tubuh Partai Golkar.
Selain MPG Muladi sudah habis masa kepengurusannya lanjut Aziz, MPG juga tidak mempunyai wewenang untuk ikut menyelesaikan perselisihan antara kubu Munas Bali yang dipimpin Aburizal dan kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono karena sudah ditangani pengadilan.
Aziz menambahkan, Mahkamah Agung (MA) sebagai pengadilan tertinggi sudah meminta Menteri Hukum dan HAM mencabut SK pengesahan kubu Agung. Menurut Aziz, kini tinggal menunggu waktu sampai Menkumham mengesahkan kepengurusan Munas Bali
.









