maiwanews – Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk menunda pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan konsultasi antara Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) dengan pimpinan DPR-RI, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2/2016) siang WIB.
“Tadi, setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi undang-undang KPK tersebut, kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya usai pertemuan konsultasi dengan pimpinan DPR.
Presiden Jokowi menjelaskan, dirinya sangat menghargai proses-proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rencana revisi Undang-Undang KPK itu.
Sementara Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan, penundaan ini bukan karena tekanan siapapun, namun karena semata-semata secara bersama-sama bersepakat antara DPR dengan Pemerintah untuk bagaimana agar seluruh mekanisme kenegaraan berjalan dengan baik.
Dalam rapat konsultasi ini, Presiden Jokowi didampingi Menko Polhukam Luhut B. Pandjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmoyang.
Sementara Ade Komarudin didampingi pimpinan DPR yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Ketua Komisi, dan Ketua-Ketua Fraksi DPR-RI.
Presiden Serahkan Falcon 8X ke TNI, Perkuat Mobilitas Strategis TNI AU
Presiden dan Kepala BPI Danantara Bahas Investasi Strategis
Presiden Luncurkan PHTC, Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Teknologi Digital
Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri 1446 Hijriah
Presiden Resmikan PP Perlindungan Anak









