maiwanews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa satu Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa dua Evy Susanti.
Dalam putusannya Hakim menyatakan, terdakwa satu dan dua terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal dalam dakwaan.
“Menyatakan terdakwa satu dan dua terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal dalam dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Sinung Hermawan di Gedung Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Selain vonis penjara, Hakim juga memvonis keduanyadengan denda sebesar Rp 150 juta. Yang apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.
Menurut Hakim, keduanya terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
.









