maiwanews – Kecuali Nasdem dan Hanura, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI mengusulkan agar syarat calon perseorangan untuk mendaftar sebagai kepala daerah disesuaikan dengan syarat bagi calon yang diusung partai politik.
Hal itu terungkap dalam rapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Perwakilan Fraksi PDI-P Arif Wibowo meminta syarat untuk calon perseorangan dinaikkan, atau sebaliknya syarat untuk parpol diturunkan. “Syarat bagi calon perseorangan perlu pertimbangkan setidaknya untuk disesuaikan secara proporsional dengan perolehan kursi DPRD,” kata Arif.
Senada dengan Arif, Sareh Wiryono dari Fraksi Gerindra mengatakan, putusan MK yang mengubah syarat KTP dari semula berdasarkan jumlah penduduk menjadi berdasarkan jumlah DPT memang memberi ruang yang sangat besar untuk seseorang mencalonkan diri di jalur perorangan.
Padahal di saat yang sama kata Sareh, penguatan parpol harusnya lebih dikedepankan dalam pencalonan kepala daerah. Hal yang sama juga disampaikan Fraksi Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hanya dua fraksi yang berpendapat berbeda yakni Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura. Kedua fraksi dengan tegas menolak rencana untuk menyesuaikan syarat bagi calon perseorangan dan calon yang diusung parpol.
Untuk diketahui, dalam draf undang-undang yang diusulkan pemerintah, syarat pengusungan calon perseorangan atau pun parpol tidak berubah dimana calon perseorangan harus mengumpulkan KTP antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah DPT dalam pilkada sebelumnya.
Sebagian besar fraksi menganggap syarat tersebut tidak adil bagi parpol karena di saat yang sama, calon yang diusung parpol harus memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu DPRD.
.









