Ditangkap TNI AU, Imigrasi Tetapkan 5 WN China Sebagai Tersangka

maiwanews – Ditangkap saat melakukan pengeboran di sekitar pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan lima warga negara China sebagai tersangka.

“Lima orang ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dan penyidikannya akan kami ambilalih oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (7/5/2016).

Pengambilalihan dari sebelumnya ditangani oleh penyidik dari Kantor Imigrasi Jaktim tersebut jelas Ronny, bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan terkait dengan instansi lain.

Kelima orang tersebut kata Ronny F Sompie, disangkakan melanggar Pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, DImana kelimanya diduga telah menyalahgunakan izin tinggal.

Ronny menjelaskan, dengan sangkaan pasal tersebut, mereka diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Paling banyak Rp 500 juta.

Sebelumnya, Tim Patroli TNI Angkatan Udara Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, mengamankan tujuh orang pekerja proyek kereta cepat di tepi jalan tol ruas Halim Km 3,2 pada Selasa (26/4/2016) sekitar pukul 09.45 WIB.

Dari tujuh orang yang diamankan itu, lima orang diantaranya diketahui warga negara asing asal China. mereka diketahui tengah mengambil sampel untuk pembangunan kereta cepat yang melintasi kawasan Halim Perdanakusuma.

Pelanggaran oleh WNA tersebut mendapat perhatian publik termasuk anggota Komisi I DPR mengingat kawasan tersebut merupakan basis militer yang tidak boleh dimasuki warga tanpa izin apalagi warga asing.