
maiwanews – Polisi menetapkan 9 orang jadi tersangka dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia) hari Kamis, 10 April 2025, menyebutkan ada 93 SHM (Sertifikat Hak Milik) palsu dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut dikatakan penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Maret 2025 lalu.
“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas, dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum -red),” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, Kamis, 20 April 2025.
Brigjen Pol. Djuhandani menyebut sembilan tersangka itu adalah AR selaku Kades (Kepala Desa) Segarajaya sejak 2023 sampai saat ini. Dia menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL.
Tersangka kedua berinisial MS selaku eks Kades Segarajaya, keterlibatannya adalah menandatangani PM 1 dalam proses PTSL. Tersangka berikutnya ada;ah JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya.
Tersangka lainnya adalah Y selaku Staff Segarajaya, S sebagai Staff Segarajaya Kecamatan Tarumajaya, AP selaku Ketua Tim Support PTSL, GG selaku Petugas Ukur Tim Support, MJ selaku Operator Komputer, dan HS selaku Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL. Seluruh tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. (z/Mabes Polri/Humas Polri)
