Putusan Sela, Hakim PN Jaksel Menangkan Fahri Hamzah Atas PKS

maiwanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang dimohonkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah.

Keputusan sela yang tidak dihadiri tergugat yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut disampaikan hakim Made Sutrisna saat membacakan putusannya Senin, 16 Mei 2016.

Atas putusan provisi itu, hakim membatalkan pemecatan Fahri oleh Presiden PKS Sohibul Iman. “Menghentikan segala bentuk putusan terhadap Fahri sebelum ada keputusan hukum tetap,” kata hakim Made Sutrisna.

Made menambahkan, dengan demikian status Fahri Hamzah untuk sementara waktu tetap sebagai kader PKS sekaligus Wakil Ketua DPR hingga ada putusan tetap.

Sebelumnya yakni pada 1 April lalu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS memecat Fahri dari keanggotaan partai atas tuduhan melanggar ketertiban dan kedisiplinan partai berupa pernyataan-pernyataan yang kontroversial.