Paripurna DPR Sahkan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

maiwanews – Rapat paripurna DPR mengesahkan rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis, (27/10/2016).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara yang hadir dalam rapat paripurna mengaku senang dan bersyukur atas revisi itu karena dengan demikian tidak ada lagi multitafsir.

“Darena tuntutan hukum dari maksimal 6 tahun menjadi maksimal 4 tahun. Jadi tidak bisa ditangkap baru ditanya karena semuanya harus ada proses dan deliknya adalah delik aduan,” kata Rudiantara usai rapat.

Pada pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik kata Rudiantara, selama ini menjadi perdebatan, dan pada penerapannya masih bersifat multitafsir. Kata dia, ada 100 lebih yang merasa jadi korban pasal 27 karena penerapannya multitafsir.

Rudiantara menjelaskan, revisi pasal 27 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 akan segera disosialisasikan dan akan disusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah).

Berikut sebagian perubahan dalam revisi UU ITE

– Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:

a. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

– Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.