maiwanews – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok baru akan kembali dinonaktifkan saat ia kembali berstatus aktif sebagai gubernur DKI atau masa nonkatif karena cutinya selesai.
Berdasarkan informasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Sumarsono menjelaskan, pengaktifan jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI akan segera disusul dengan penonaktifan kembali sebagai konsekwensi status terdakwa.
Menutut Soni, panggilan Sumarsono, keputusan penonkatifan Ahok itu dibuat langsung dari pemerintah pusat yakni presiden melalui Kemendagri. Pemprov DKI sambung dia, hanya menerima informasi dan menjalankan keputusan tersebut.
Menjawab desakan publik untuk segera menonaktifkan Ahok karena sudah berstartus sebagai terdakwa kasus penistaan agama, Soni menjelaskan, pemerintah sekarang menghadapi dilema menjalankan amanat UU terkait status Ahok sekarang juga nonkatif.
“Sekarang bagaimana cara menonaktifkan orang yang nonaktif? Sama dengan membunuh orang yang sudah mati,” ujar Sumarsono di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Seperti diketahui, masa penonkatifan dalam rangkan dalam rangka cuti kampanye Ahok akan selesai pada 11 Februari. Sementara proses hukum yang sedang dijalani Ahok diperkirakan masih berlangsung lama.
Publik mencurigai dengan berakhirnya masa nonkatif Ahok karena cuti, ada upaya untuk tidak melanjutkan dengan penonkatifan karena statusnya sebagai terdakwa.
76 Personel Gabungan Cari Korban Banjir Bandang di Pegunungan Arfak
HUT KE-78 Bhayangkara, Surabaya Berkomitmen Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
Susur Kalimas, Pemkot Surabaya Masih Temukan Warga Buang Kotoran Hewan Kurban Di Sungai
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Lepas Liarkan 80 Burung ke Alam Bebas
Pj Gubernur Bahtiar Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan Warga Korban Bencana









