
Menteri Asman menilai sistem perekrutan saat ini sudah baik. Ia mengatakan, rekrutmen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) instansi pusat maupun daerah dilakukan melalui assement terbuka. Untuk JPT Madya dan JPT Utama (eselon I) bahkan melalui seleksi terbuka, seleksi ini menghasilkan tiga nama untuk nanti dipilih dan ditetapkan oleh presiden.
Hanya saja di daerah masih diperlukan pembenahan, pengawasan juga diperketat, tapi belum diperlukan satgas. Lebih lanjut dijelaskan, guna menciptakan sumber daya manusia yang berkompeten, maka diperlukan kesadaran kepala daerah dalam menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Menteri Asman tidak lupa menghimbau masyarakat serta pemangku jabatan utamanya di daerah untuk melakukan pengawasan bersama, tidak hanya mengandalkan pemerintah pusat. Dengan adanya pengawawan bersama praktek jual beli jabatan dapat dihilangkan. Pada akhirnya pejabat bersangkutan benar-benar memiliki kompetensi sehingga mampu membawa pada perubahan kearah yang lebih baik. (m012/MenPANRB/byu)









