Anggota DPR: Siapapun Bisa Beli Alat Sadap

maiwanews – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Syaifullah Tamliha di Senayan Jakarta Kamis 2 Februari mengatakan saat ini tidak terlalu sulit mendapatkan alat penyadapan. “Sekarang siapapun bisa beli alat sadap. Tidak menutup kemungkinan pengacara, pesaing bisnis juga punya”, katanya Syaifullah.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut berharap ada peraturan lebih spesifik terkait pengelolaan penyadapan. Masalah penyadapan dikatakan seperti bola liar, perlu diatur dalam undang-undang khusus. Hal itu disampaikan saat diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Penyadapan Mungkinkah Institusi Negara Bermain” bersama Anggota Komisi I Masinton Pasaribu dan Pengamat Intelijen Wawan Purwanto di Gedung DPR RI.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan 1 itu menjelaskan perlu aturan khusus tentang penyadapan, meski sudah ada peraturan terkait mekanisme penyadapan, sebagaimana diatur dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengamat Intelijen Wawan Purwanto dalam diskusi mengatakan sudah ada pembagian tugas penyadapan oleh beberapa lembaga negara. Penyadapan oleh polisi dilakukan untuk masalah kriminal, sama halnya dengan kejaksaan. Sementara Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) khusus korupsi, Badan Intelijen Negara (BIN) untuk keamanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk terorisme.

Masing-masing lembaga memiliki aturan dalam melakukan penyadapan, harus melalui kaidah-kaidah tertentu dan mematuhi Standard Operating Procedure (SOP). Penyadapan tanpa izin terancam sanksi pidana sangat berat. Dalam undang-undang ITE disebutkan sanksi bagi pelaku penyadapan secara ilegal diancam penjara 10 tahun dan denda Rp 800 juta. Dalam undang-undang komunikasi ancaman hukumannya 15 tahun. (DPR/sc)