maiwanews – Harapan atas kelanjutan pengusutan rekening mencurigakan milik petinggi Polri sepertinya makin tipis. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak bisa menyidik rekening mencurigakan milik jenderal polisi itu karena aturan yang tidak memperbolehkan.
Sebelumnya, laporan tentang adanya rekening mencurigakan milik 15 petinggi Polri, telah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada dua institusi penegak hukum, Polri dan Kejaksaan.
“Kalau itu menyangkut kepolisian, kita tidak ada kewenangan untuk menyidiknya,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat, 21 Mei 2010.
Menurut Marwan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) telah diatur bahwa jika anggota kepolisian melakukan tindak pidana, yang menyidik kasusnya adalah polisinya sendiri. “Jadi kita kirimkan saja (jaksa) ke sana,” tegas Marwan.
Sebelumnya Polri juga sudah sedikit memperlihatkan gelagat keengganan dalam pengungkapan rekening mencurigakan para petinggi di institusinya. Menurut Polri, rekening itu belum tentu adalah hasil kejahatan.
Bahkan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi yang mengomentari hal itu, mengatakan bahwa bisa jadi rekening petinggi Polri itu bisa saja berasal dari hibah atau hasil usaha, meskipun Ito Sumardi juga sekaligus berjanji tetap akan mengusutnya.









