
maiwanews – Pejabat berwenang Kemendikbud menyatakan tidak ada kenaikan UKT di tengah pandemi. Penegasan ini menanggapai ramainya perbincangan di media sosial.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam, mengatakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jika ada PTN menaikan UKT, itu berarti keputusannya diambil sebelum merebaknya pandemi akibat virus korona, itupun hanya diberlakukan bagi mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi. Keputusan terkait UKT juga tidak boleh menjadi penyebab mahasiswa tidak bisa kuliah. Demikian disampaikan Nizam dalam keterangan tertulisnya Rabu 3 Juni.
6 Mei 2020 lalu Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) dalam keterangan tertulis menyampaikan beberapa opsi untuk mengatasi UKT bagi mahasiswa terdampak pandemi.
Ketua MRPTNI, Jamal Wiwoho mengatakan, mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran UKT dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Kebijakan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN. Beberapa opsi dapat diambil yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.
Ketentuan mengenai keringanan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (Kemendikbud/Desliana Maulipaksi)
Teddy Tegaskan Tidak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Macron
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 4,5 Kilogram Narkotika Hasil Sitaan
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 38 Pati
Kakorlantas Imbau Pemudik tidak Gunakan Sepeda Motor
Zelenskyy Sebut akan Ada Diplomasi Perdamaian Ukraina-Rusia









