
maiwanews – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro yang ke-4. PPKM kali ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret sampai 5 April 2021. Perpanjangan PPKM ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.6 Tahun 2021 tanggal 19 Maret 2021.
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dalam pernyataannya Minggu 21 Maret, dengan menjalankan PPKM Mikro ketiga berdampak pada penurunan penyebaran COVID-19 (Corona Virus Disease 2019). “Tidak ada zona merah, 16 Kabupaten/Kota sudah masuk zona kuning”, ungkapnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Terkait perpanjangan PPKM Mikro ke-4, Gubernur Khofifah menyampaikan harapannya agar makin menekan penyebaran virus korona di Jatim.
Meski telah berhasil menurunkan penyebaran COVID-19, Gubernur Khofifah tetap mewanti-wanti masyarakat untuk tidak lengah atau menurunkan kewaspadaan. Ia menambahkan,hHarus tetap menerapkan protokol kesehatan agar wilayah Jatim terus membaik dan menjadi zona hijau. (FL/Humas Pemprov Jatim)









