maiwanews – Meski sejumlah Fraksi DPR mengharapkan calon lebih dari satu, Pemerintah RI mengajukan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) hanya satu, yakni Darmin Nasution. Calon tunggal itu diajukan Pemerintah ke DPR RI untuk mendapat persetujuan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Priyo Budi Santoso menyatakan pimpinan DPR baru saja menerima surat dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono perihal usulan nama pejabat Gubernur Bank Indonesia, Rabu, 2 Juni 2010.
Surat bertanggal 31 Mei 2010 itu ditandatangani oleh Presiden Yudhoyono. “Beliau mengajukan calon tunggal Dr. Darmin Nasution sebagai Gubernur BI untuk dapat persetujuan dari DPR sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Priyo yang juga ketua Fraksi Golkar DPR menegaskan.
Pengajuan calon tunggal itu, kata Priyo, sah berdasarkan UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam pasal 41 dikatakan bahwa Pejabat Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR dengan mengajukan calon sebanyak-banyaknya tiga calon.
Posisi Gubernur Bank Indonesia telah lama kosong paska ditinggal Boediono yang terpilih menjadi Wakil Presiden RI. Darmin Nasution saat ini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bank Indonesia.
Hardiknas 2026, Kapolri Gaungkan Pendidikan Bermutu Wujudkan Indonesia Emas 2045
Prabowo Hadiri Panen Raya Nasional Serentak di 14 Provinsi
Presiden Prabowo Terima Menlu Prancis, Tekankan Penguatan Kemitraan
Danny Pomanto Sambut Professor dari PTNBH Se Indonesia di MGC
Sekjen Partai Komunis Viet Nam Berkunjung ke Indonesia









