Bahtsul Masail tak Rekomendasikan Fatwa Haram ‘Waria’

maiwanews, BOJONEGORO – Forum bathsul masail, kajian lembaga sebuah kasus atau peristiwa yang menghangat di tengah masyarakat, bagian dari kegiatan NU, Kabupaten Bojonegoro menyayangkan opini yang berkembang mengenai salah satu bahasan yang diwacanakan. Yakni terkait ‘fatwa haram’ untuk pekerja salon yang melibatkan ‘waria’, yang telah terjadi salah presepsi dari media massa.

Demikian diungkapkan Ahmadi Ilyas, selaku ketua bahtsul masail Bojonegoro, di sekertariatnya, Pondok Pesantren Abu Dzarin, di Kecamatan Dander.

“Telah ada kesalahan penafsiran, khususnya di media televisi mengenai deskripsi pembahasannya,” kata Ahmadi Ilyas.

Ahmadi menyatakan, bahwa terdapat banyak kesalahan penafsiran yang justru paling mendasar. Diantaranya adalah istilah waria, fatwa haram dan hukum-hukum yang diwacanakan.

“Kita tidak pernah menyebut waria, deskripsi yang kita gunakan adalah seorang pria yang menyerupai wanita. Jadi bukan mengenai waria, bisa saja seorang pria terpaksa berdandan ala wanita, kemudian bekerja di salon, melayani pelanggan wanita. Itu yang kami bahas,” tutur Ahmadi Ilyas.

Dijelaskan, bahwa pembahasan itu lebih pada tindakan seorang pria terhadap wanita yang bukan muhrimnya.

“Karena tentu saja ada persentuhan yang jelas melanggar syariat islam. Maka bila diambil contoh bahwa kalau pelanggannya wanita, maka pekerja salonnya juga harus wanita,” papar Ahmadi Ilyas.

Mengenai presepsi fatwa haram, Ahmadi juga membantah bahwa forum yang digelarnya itu mengeluarkan fatwa.

“Kita tidak mengeluarkan fatwa, karena bukan kapasitas kami,” ucap Ahmadi Ilyas.

Bahtsul masail merupakan wadah diskusi rutin yang menghadirkan ustad dan santri se Pulau Jawa dan Madura, materi diskusinya adalah berdasarkan masukan dari peserta.

“Ada tiga belas materi dari peserta, salah satunya adalah mengenai hal tersebut,” papar Ahmadi yang juga adalah salah satu ustadz di pondok tersebut.

Sementara dalam bahasan diskusi , bahtsul masail menggunakan referensi berupa kitab klasik.

“Jadi pada dasarnya, kita tidak mengeluarkan fatwa haram, tidak juga membahas secara spesifik mengenai waria. Lebih pada masalah tindakan kaum berlainan jenis yang bukan muhrimnya,” tegas Ahmadi Ilyas.

Namun Ahmadi juga menjelaskan bahwa hasil kajian yang dilakukan tersebut, juga disampaikan kepada pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).